e. Pembiayaan Rahn/Gadai

RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).

Rukun Al Rahn (Gadai)

Mayoritas ulama memandang rukun Al rohn (Gadai) ada empay yaitu

  1. Al Rahn atau Al Marhuun (barang yang digadaikan)
  2. Al Marhun bihi (hutang)
  3. Shighah
  4. Dua pihak yang bertransaksi yaitu Raahin (orang yang menggadaikan) dan Murtahin (pemberi hutang)

Sedangkan madzhab Hanafiyah memandang Al rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena ia pada hakekatnya adalah transaksi.

Syarat Al Rahn

Disyaratkan dalam Al Rahn sebagai berikut:

1. syarat yang berhubungan dengan transaktor (orang yang bertransaksi) yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur).

2. Syarat yang berhubungan dengan Al Marhun (barang gadai) ada dua:

  1. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.
  2. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
  3. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena Al rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.

3. Syarat berhubungan dengan Al Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.

Tinggalkan komentar